-->

Persyaratan Daftar Perangkat Desa Terbaru

Cara Daftar Perangkat Desa - Perangkat Desa ialah seorang yang berkedudukan sebagai unsur penolong Kepala Desa yang tergabung dalam pemerintahan desa. Dan untuk kini untuk menjadi seorang perlengkapan desa paling tidak pendidikan SMA, Karena tugas dari perlengkapan desa sekarang dapat dibilang telah berubah dari tahun ketahun. maka dengan begitu basic pendidikan sangat diutamakan. Minat guna menjadi perlengkapan desa sekarang tidak sedikit diminati masyarakat, sebab sekarang tunjangan dari pemerintah kabupaten mulai diterjunkan untuk perangkat desa. Adanya Siltap atau pendapatan tetap yakni Gaji yang diserahkan secara teratur tiap bulan yang langsung disalurakn dari perkiraan ADD.

Persyaratan Daftar Perangkat Desa Terbaru dan Formasi Perangkat Desa Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur keuangan, Kaur Umum, Kasi Kesra, Kasi Ekbang, Kasi pemerintahan, Kepala Dusun, Bendahara Desa

  1. Permohonan sebagai Perangkat Desa secara tertulis (ditulis tangan) yang ditujukan kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengangkatan Perangkat Desa bermaterai
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup
  4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup
  5. Fotocopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
  6. Fotocopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
  7. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Camat
  8. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas
  9. Surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Sektor ............
  10. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih
  11. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup
  12. Pas photo berwarna 4 X 6 sebanyak 4 (empat) lembar
  13. Surat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi calon yang berasal dari PNS atau anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia
  14. Surat Pernyataan sanggup mengganti biaya administrasi
  15. Surat Pernyataan sanggup mengikuti pelatihan / kursus Komputer 


0 Response to "Persyaratan Daftar Perangkat Desa Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel